Pernyataan tajam datang dari mantan Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy. Ia menegaskan bahwa tambang ilegal tidak akan pernah membuat rakyat Sijunjung sejahtera selama pemerintah daerah hanya diam dan tak serius mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sebelum ini tuntas, pertambangan tanpa izin tidak akan pernah membuat warga Sijunjung sejahtera,” tegas Arrival Boy, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak menolak aturan. Mereka hanya butuh pintu legalitas yang jelas agar bisa menambang dengan tenang dan mendapatkan hasil yang layak tanpa dikejar aparat. Namun, ia menilai Pemkab Sijunjung seperti pura-pura tidak mengerti, atau bahkan sengaja membiarkan kekacauan itu terjadi.
“Apakah Pemda pura-pura tidak mengerti, atau memang tidak mau menguruskan warganya izin WPR?” sindirnya.
“Kalau bupatinya tidak mau rakyatnya sejahtera, ya tidak akan bisa itu.”
Sorotan Serius: WPR Mandek, PETI Menggila
Arrival mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir, aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin) justru makin meluas di Sijunjung. Ironisnya, WPR yang seharusnya jadi solusi legal hanya ada di Kecamatan Kamang, sementara wilayah lain belum tersentuh kebijakan.
Ia menyebut, penambang rakyat terpaksa melanggar hukum karena tidak ada regulasi yang berpihak pada mereka.
“Saya lihat kawan-kawan di Sijunjung hanya berjuang sendiri. Pemerintah seolah menutup mata,” ujarnya.
Pemkab Didesak Bertindak
Kritik keras Arrival Boy ini bukan tanpa alasan. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan rakyat di daerah tambang tidak akan tercapai jika pemerintah hanya sibuk menertibkan, tapi tidak memberi solusi.
Ia menegaskan, pengurusan WPR adalah tanggung jawab langsung bupati, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau WPR diurus dengan benar, In Syaa Allah rakyat bisa hidup dari hasil tambangnya sendiri secara sah,” tegasnya lagi.
Apa Itu WPR dan Mengapa Penting
WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) adalah wilayah resmi yang disiapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan oleh masyarakat. Penetapan WPR dilakukan oleh bupati melalui gubernur kepada Menteri ESDM, agar penambang rakyat bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal.
Dengan WPR yang sah, masyarakat bisa menambang dengan aman, lingkungan tetap terjaga, dan pendapatan daerah pun meningkat. Tanpa itu, PETI akan terus tumbuh liar, merusak alam, dan menjerat warga dalam kemiskinan.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban Regulasi
Pernyataan keras dari Arrival Boy menjadi tamparan politik dan moral bagi Pemkab Sijunjung. Jika WPR tidak segera diselesaikan, tambang ilegal akan terus merajalela, lingkungan rusak, dan rakyat tetap miskin di atas tanah kaya.Waktunya Pemkab bertindak, bukan berdiam. Karena kesejahteraan rakyat tidak lahir dari tambang ilegal, tetapi dari keberanian pemerintah mengurus warganya dengan adil dan bijak.

